MEDIAMITRAPOL.COM - PENCERAHAN HUKUM
Sering kali bank menagih kredit kepada debitur padahal debitur tidak sanggup bayar (wanprestasi) atau apabila debitur memiliki uang untuk membayar pokok kredit, bank justru menghitung uang yg disetorkan sebagai bunga atau denda.
Tindakan Bank yang menyatakan kredit debitur macet tapi bunga masih tetap dihitung terus tidaklah dibenarkan secara hukum.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 yang kaidah hukumnya menyatakan:
*Bank yang sudah menyatakan suatu kredit macet, maka pada saat itu, kredit harus status quo dan karenanya tidak diperkenankan lagi untuk menambah dengan bunga.*
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa apabila kredit sudah dinyatakan macet, maka perhitungan atas bunganya juga harus dihentikan. Bank tidak boleh menambah/menghitung bunganya terus-menerus.
Jakarta, 23 Agustus 2023
(Dikutip dari Laman https://tsplawfirm.com)