AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, di dampingi Kasat Narkoba, AKP Marvel memaparkan, bahwa ada 19 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 24 orang yakni 23 Laki-laki dan 1 perempuan.
Dengan jumlah barang bukti sabu 4,72,33 gram (4 kg lebih), ganja 313,23 gram. Dari barang bukti tersebut telah di amankan 24 orang tersangka diantaranya 21 orang pengedar dan 3 orang pemakai.
“Kesemua tersangka yang di amankan Satresnarkoba bersama Polsek jajaran dalam kurun waktu selama satu minggu mulai 12 – 18 September 2023,” ujar Kapolres.
Kapolres Asahan juga mengatakan, akan selalu berkomitmen memerangi narkoba, karena narkoba adalah musuh kita bersama. Untuk itu, kita harus saling bahu membahu, bersinergi dan berkolaborasi untuk memberantas narkoba.
“Jadi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan, jangan sungkan apabila melihat ada peredaran narkoba di masyarakat, silahkan sampaikan kepada Polres Asahan,” pungkas AKBP Rocky. (Red/W)