MEDIAMITRAPOL.COM, MEDAN \||/ SUMATERA UTARA -
Lagi lagi Wilayah Hukum Polrestabes Medan dibanjiri Perjudian, hal ini diduga tidak tegasnya pihak aparat penegak hukum (APH) polrestabes Medan dalam pemberantasan praktik perjudian yang sudah marak menjamur dikota Medan atau ada dugaan pihak pengelola perjudian tersebut ada setor upeti kepada jajaran APH polrestabes Medan untuk memperlancar bisnis perjudian yang sudah sangat merusak moral masyarakat Kota Medan.
Seperti halnya perjudian ketangkasan meja tembak ikan ikan yang bermerek '888' marak beroperasi dikota Medan seperti tidak tersentuh Hukum dan atau diduga adanya pembiaran dari pihak APH Polrestabes Medan.
Adapun wilayah titik lokasi perjudian yang dapat diinvestigasi oleh wartawan diantaranya, Jalan Palas 7 kecamatan Medan Selayang, warung lapangan tehnis jalan Palas 7, Jalan Setia Budi tepatnya didepan SPBU Simpang Selayang, disebelah kede tuak Simpang Selayang, Jl Bunga Rampai Raya ada 4 titik (di Warkop, Gg Sekolah, Depan Puskesmas dan disamping Kantor Lurah) Kel. Simalingkar B Kecamatan Medan Selayang, Jalan Jati Pajak Melati, Gang Bunga Warung Rabun Pajak Melati, Jalan Panegara Padang Bulan, Jalan Panci belakang Carrefour, Simpang Namorih Pancur Batu, Tekongan Amoy, dan masih banyak lagi lokasi yang belum dapat terjangkau Wartawan.
Sementara itu, tidak tertutup kemungkinan dugaan lokasi perjudian tersebut juga dimanfaatkan para pengedan Narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun ketika dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WA seluler nya, sampai saat berita ini disiarkan, belum memberikan keterangan.