Menteri Agus memberikan keterangan kepada para awak media. (foto : dok) |
MEDIAMITRAPOL.COM, SUMATERA UTARA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto 'bertandang' ke Warkop Jurnalis, Jalan Agus Salim, Kota Medan pada Selasa petang (17/12/2024).
Dalam kunjungannya itu, mantan Wakapolri tersebut juga memberikan keterangan kepada para awak media bahwasanya pemerintah akan memberikan pengampunan/amnesti kepada lebih dari 44 ribu warga binaan yang kini mendekam di 631 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Indonesia.
Menteri Agus menyebutkan pula, puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan amnesti itu sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai. Lalu ada pula narapidana dalam kasus pidana umum dalam kondisi khusus terkait kemanusiaan.
"Jadi ada para pengguna narkoba, narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan, narapidana yang sakit menahan serta beberapa kondisi lainnya. Kecuali narapidana kasus korupsi,” kata Agus Andrianto.
Dijelaskan Menteri Agus, bahwa jumlah 44 ribu itu muncul setelah mereka melakukan penilaian (assesment) atas kondisi narapidana yang ada. Penilaian sendiri dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. “Ada perintah dari Presiden, lalu kita assament dan muncul angkanya, ada 44.088 narapidana,” ungkapnya.
Untuk pemberian amnesti itu, kata Agus, saat ini sudah dikonsultasikan ke DPR-RI. Prosesnya tinggal menunggu keputusan DPR. “Segera, kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju,” pungkasnya. (Red/kcu/Ws)